, ,

Empat Remaja Penganiaya di Tana Toraja Wajib Bersihkan Gereja Selama Dua Bulan

by -774 Views
cek disini

News Rantepao – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi proses mediasi antara empat remaja pelaku pengeroyokan dan korban berinisial RBS (24) di Kabupaten Tana Toraja. Melalui pendekatan restorative justice, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai, dan para pelaku dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan gereja selama dua bulan.

KEJAKSAAN NEGERI TANA TORAJA MELAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA  PENGANIAYAAN
Empat Remaja Penganiaya di Tana Toraja Wajib Bersihkan Gereja Selama Dua Bulan

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya mencuat setelah RBS mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan empat remaja berusia belasan tahun. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat lokal, mengingat para pelaku masih berstatus pelajar dan tergolong usia rentan yang seharusnya mendapatkan bimbingan.

Baca Juga : 80 Kg Sabu di Parepare: Kasus Narkoba Jumbo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejati Sulsel kemudian bergerak untuk melakukan pendampingan terhadap proses hukum dengan mendorong penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Dalam pendekatan ini, korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, hingga pihak gereja dilibatkan secara langsung untuk mencari solusi yang adil dan mendidik, tanpa harus melanjutkan perkara ke proses peradilan formal.

Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai, Pelaku Remaja

Dalam mediasi yang berlangsung kondusif itu, RBS sebagai korban akhirnya bersedia memaafkan keempat pelaku setelah mendapat penjelasan menyeluruh mengenai peran masing-masing remaja dalam insiden tersebut. Keempat remaja juga mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Pihak keluarga dan tokoh masyarakat turut mendukung agar para pelaku mendapat pembinaan yang bersifat edukatif.

Pengeroyokan Jalani Sanksi Sosial di Gereja

Asisten Intelijen Kejati Sulsel yang memantau langsung jalannya mediasi menjelaskan bahwa keputusan memberikan sanksi sosial berupa membersihkan gereja selama dua bulan dipilih karena dianggap paling tepat untuk memberikan efek jera sekaligus membentuk karakter positif. Selain itu, sanksi ini juga dimaksudkan untuk menanamkan nilai tanggung jawab moral dan sosial kepada para remaja.

Restorative Justice di Tana Toraja: 4 Remaja

Kegiatan membersihkan gereja yang akan dijalani pelaku pun telah dikoordinasikan dengan pengurus gereja setempat. Mereka dijadwalkan menjalankan tugas setiap akhir pekan, meliputi pembersihan ruang ibadah, halaman, hingga fasilitas umum lainnya. Pengawasan akan dilakukan oleh aparat desa bersama pihak gereja untuk memastikan pembinaan berjalan efektif.

Kejati Sulsel Terapkan RJ, 4 Remaja Pelaku Penganiayaan Dihukum Kerja Sosial di Gereja

Kejaksaan menilai, penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial di masyarakat. Selain mencegah para remaja masuk dalam sistem peradilan yang berpotensi merusak masa depan mereka, pendekatan ini juga mengurangi beban proses hukum dan memberikan solusi yang lebih manusiawi.

Masyarakat Tana Toraja pun menyambut baik keputusan tersebut. Banyak pihak menilai langkah Kejati Sulsel tepat karena tetap memberikan hukuman yang mendidik tanpa menimbulkan stigma berkepanjangan bagi para remaja. Mereka berharap pembinaan ini dapat benar-benar mengubah perilaku pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Dengan berjalannya sanksi sosial ini, Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan pembinaan—terutama bagi pelaku yang masih berusia anak.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.