News Rantepao – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menegaskan kembali aturan terkait penyaluran dana hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Pemkab memastikan bahwa dana hibah tidak dapat digunakan untuk pembangunan fisik, melainkan fokus pada kegiatan pemberdayaan, peningkatan kapasitas, serta program sosial kemasyarakatan.

Dana Hibah Bukan untuk Pembangunan Fisik
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari kesalahan pemanfaatan dana hibah yang kerap terjadi akibat mispersepsi di tingkat organisasi penerima. Pemerintah menekankan bahwa hibah tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan gedung, renovasi kantor, pembangunan fasilitas organisasi, atau proyek fisik lainnya.
Baca Juga : Pengalihan Bus ke Terminal Makale, Dishub Tana Toraja: Hari Pertama Lancar
“Dana hibah harus digunakan sesuai aturan, yaitu untuk mendukung kegiatan organisasi yang bersifat nonfisik. Jangan ada yang menggunakannya untuk membangun atau memperbaiki fasilitas,” ujar perwakilan Pemkab Tana Toraja dalam pernyataannya.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah terkait pengelolaan hibah daerah, yang mengutamakan manfaat bagi peningkatan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.
Ormas dan OKP Diminta Ajukan Proposal
Untuk memastikan penyaluran hibah berjalan transparan dan tepat sasaran, Pemkab meminta seluruh Ormas dan OKP yang ingin mendapatkan dukungan dana agar menyusun proposal secara resmi. Proposal harus memuat rencana kegiatan, anggaran, manfaat program, serta dokumentasi legalitas organisasi.
“Setiap Ormas dan OKP harus mengajukan proposal yang jelas. Pemkab akan memverifikasi kelayakan sebelum memutuskan pemberian hibah,” tegasnya.
Pemkab juga menegaskan bahwa pengajuan proposal harus dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui jalur personal atau informal. Hal ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan proses yang lebih akuntabel.
Transparansi dan Evaluasi Ketat
Selain itu, Pemkab Tana Toraja berkomitmen memperketat proses evaluasi dan pelaporan penggunaan dana hibah. Organisasi penerima akan diminta melaporkan realisasi penggunaan anggaran secara detail setelah kegiatan selesai.
Evaluasi berkala akan dilakukan oleh tim teknis pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai aturan. Jika ditemukan penyimpangan, Pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi mulai dari penghentian pencairan hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan dana publik digunakan secara bertanggung jawab. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujar pejabat Pemkab.
Dorong Partisipasi Organisasi dalam Pembangunan Sosial
Pemkab juga mendorong Ormas dan OKP agar aktif merencanakan program-program yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Hibah diharapkan menjadi dorongan bagi organisasi untuk meningkatkan kontribusinya di bidang sosial, pendidikan, kepemudaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan penegasan aturan ini, Pemkab berharap pengelolaan hibah di Tana Toraja semakin akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.









