News Rantepao – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara bersama Dinas Perhubungan menertibkan 13 unit mobil mangkrak yang menempati bahu jalan. Langkah ini diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan mengurangi risiko kecelakaan.

Kepala Satpol PP Toraja Utara menjelaskan bahwa kendaraan mangkrak yang dibiarkan di bahu jalan menimbulkan gangguan dan merusak fasilitas umum. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemindahan paksa dengan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Satpol dan Dishub Toraja Utara Pindahkan Paksa 13 Mobil Mangkrak dari Bahu Jalan
Petugas mendata setiap kendaraan sebelum dipindahkan, memberi tanda pengenal, serta menyampaikan informasi kepada pemilik bila dapat dihubungi. Mobil yang berhasil dipindahkan ditempatkan di lokasi aman sementara untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam operasi ini, Satpol Toraja Utara menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi mangkrak di area publik. Aparat juga mengimbau agar pemilik segera mengurus perizinan atau menyingkirkan kendaraan yang sudah tidak laik jalan.
Tindakan ini mendapat perhatian warga karena berdampak positif terhadap keselamatan dan kenyamanan berkendara. Petugas berharap penertiban serupa dapat terus dilakukan secara rutin, menjaga ketertiban dan kerapihan fasilitas umum di Toraja Utara.
Dengan langkah tegas ini, Satpol dan Dishub Toraja Utara menegaskan komitmen mereka menciptakan lingkungan jalan yang aman, tertib, dan bebas hambatan bagi seluruh pengguna jalan.











