News Rantepao – Pemasok Sabu Toraja 1,5 Kg tetap bebas dari tindakan aparat penegak hukum, meski kasus ini sudah menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Dua orang yang diduga menyuplai narkotika jenis sabu dengan total 1,5 kilogram itu belum ditangkap, sementara warga menuntut kepastian hukum dan keadilan.

Kasus ini mencuat setelah laporan warga dan informasi intelijen mengungkap adanya peredaran sabu skala besar di wilayah Toraja Utara. Masyarakat mengaku resah karena narkotika tersebut bisa memicu penyalahgunaan, kriminalitas, dan merusak generasi muda. Pemasok Sabu Toraja yang bebas memicu pertanyaan soal efektivitas penegakan hukum setempat.
Warga berharap aparat segera menindak tegas para pelaku. Beberapa tokoh masyarakat dan aktivis anti-narkoba menekankan pentingnya koordinasi antara kepolisian, BNN, dan pemerintah daerah untuk memastikan kasus ini tuntas. Mereka menilai keterlambatan penindakan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat hukum.
Pemasok Sabu Toraja yang belum tersentuh hukum menunjukkan adanya celah dalam pengawasan wilayah. Aparat diminta memperkuat patroli, memaksimalkan intelijen, dan meningkatkan kerja sama lintas institusi. Langkah ini dianggap vital untuk menekan peredaran narkotika di Toraja Utara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.
Selain itu, warga mengimbau aparat melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika secara masif. Sekolah, tokoh adat, dan komunitas lokal diharapkan ikut berperan aktif memberikan edukasi pada generasi muda. Pemasok Sabu Toraja yang bebas saat ini menjadi peringatan agar upaya preventif tidak kalah penting dengan penindakan hukum.
Masyarakat tetap menuntut transparansi dan keadilan. Aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat untuk menangkap kedua pemasok dan membongkar jaringan mereka. Warga Toraja Utara ingin memastikan kasus ini tidak berulang, sehingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Pemasok Sabu Toraja yang bebas saat ini menjadi sorotan serius bagi semua pihak terkait penegakan hukum dan keamanan daerah.











