News Rantepao — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerapkan kebijakan unik dan berorientasi lingkungan bagi 263 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Sebelum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, seluruh PPPK diwajibkan menanam masing-masing 12 pohon sebagai bagian dari program penghijauan daerah.

Kebijakan ini diumumkan pada apel penerimaan PPPK yang digelar di halaman Kantor Bupati Toraja Utar. Program tersebut sekaligus menjadi upaya nyata Pemkab dalam memulihkan lingkungan serta meningkatkan kualitas tutupan hijau di wilayah Toraja Utara.
Baca Juga : Kemenag Resmikan MOSS, Sekjen: Lompatan Baru Digitalisasi Pelayanan Publik
Dorong ASN Jadi Teladan Peduli Lingkungan
Penjabat Bupati Toraja Utara, …, menegaskan bahwa kewajiban menanam pohon bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk mengajak ASN menjadi teladan dalam menjaga kelestarian alam.
“Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi contoh. Kewajiban menanam 12 pohon ini adalah langkah awal untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pohon yang ditanam akan dicatat, dipantau, dan dipelihara oleh PPPK masing-masing. Pemkab juga akan menyiapkan tim monitoring untuk memastikan program berjalan efektif dan tidak hanya berhenti pada seremoni.
PPPK Sambut Positif Program Penghijauan
Kewajiban tersebut mendapat respons positif dari beberapa PPPK yang hadir. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah kreatif untuk mendorong keterlibatan langsung ASN dalam upaya pelestarian lingkungan.
“Ini pengalaman baru bagi kami. Menanam pohon sebelum menerima SK bukan beban, tetapi bentuk kontribusi langsung untuk Toraja Utara yang lebih hijau,” kata Maria, salah satu PPPK guru.
Lokasi penanaman rencananya tersebar di beberapa titik, termasuk area kritis, bantaran sungai, dan lahan yang berpotensi longsor. Pemilihan lokasi dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pemkab Siapkan Mekanisme Pemantauan
Kepala DLH Toraja Utara, …, menjelaskan bahwa jenis pohon yang akan ditanam mencakup tanaman keras seperti mahoni, sengon, ketapang kencana, dan beberapa spesies lokal Toraja. Ia memastikan pohon yang ditanam dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi konservasi maupun ketahanan bencana.
“Kami ingin memastikan pohon yang ditanam benar-benar tumbuh dan memberikan dampak. PPPK wajib melakukan pelaporan berkala melalui aplikasi atau dokumentasi foto,” jelasnya.
Langkah Serius Atasi Krisis Lingkungan
Program wajib tanam pohon ini menjadi bagian dari agenda besar Pemkab Toraja Utara dalam mengatasi kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi, risiko longsor, serta penurunan kualitas udara. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi gerakan kolektif yang terus berlanjut, tidak hanya bagi PPPK tetapi seluruh masyarakat.
Dengan keterlibatan 263 PPPK ini, Toraja Utara menargetkan sedikitnya 3.156 pohon baru ditanam pada tahap awal. Pemerintah optimistis program ini akan memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesadaran generasi muda ASN terhadap pentingnya menjaga alam.









